Mengunjungi debitur dan melakukan pengiriman Surat Peringatan (SP) dalam masa tunggakan > 20 hari untuk melakukan validasi kondisi, analisa dan penagihan pembayaran kewajiban debitor yang belum diselesaikan.Menegosiasikan opsi pembayaran yang sesuai kepada nasabahMemonitor janji bayar debitur sesuai dengan masa tunggakan dan menagih kembali sesuai janji bayar.Menganalisa hasil penanganan dan melakukan tindakan sesuai dengan ruang lingkup/wilayah kerjanya dan apabila diperlukan.Mencari keberadaan pelanggan apabila tidak dapat ditemui baik di rumah maupun kantorMemastikan semua data pelanggan benar termasuk nomor telepon dan alamatMelaporkan dan mendiskusikan dengan atasan mengenai hasil kunjungan/penanganan. Membuat catatan atas setiap aktivitas penagihan ke dalam collection system.Melakukan koordinasi dengan pihak internal collection maupun unit terkait sehubungan dengan penanganan debitor